JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk stabil Rp 1.008.000 per gram sejak Sabtu (17/12). Harga tersebut tercatat menurun Rp 5.000 dari harga tertinggi pada pekan ini sebesar Rp 1.013.000 per gram pada Rabu dan Kamis, 14 dan 15 Desember 2022.
Mengutip laman Logam Mulia, harga yang stabil juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 905.000 per gram sejak Sabtu. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas menguat pada hari Jumat tetapi berada di jalur penurunan mingguan terbesar sejak pertengahan November karena beberapa bank sentral minggu ini mengisyaratkan kenaikan suku bunga guna menekan inflasi.
Spot emas naik 0,3 persen menjadi USD 1.782,61 per ons pada 1217 GMT. Ini turun sekitar 0,8 persen dalam sepekan, setelah mencapai level terendah satu minggu di sesi sebelumnya. Sedangkan emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi $1.792,70.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (18/12) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 554.00
Harga emas 1 gram: Rp 1.008.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.815.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.575.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.812.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.545.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.012.000
Harga emas 250 gram: Rp 237.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 474.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 948.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link