Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi . (Foto: Rangga Tranggan)
Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017). Lelaki yang akrab disapa Akom ini dipanggil sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Diduga kuat Akom akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto. “Saya hanya memenuhi undangan panggilan KPK,” ucap Akom yang mengenakan kemeja batik lengan pendek, setibanya di gedung KPK.
Meski demikian, Akom belum mau banyak memberikan keterangan kepada awak media. “Nanti saja ya, setelah keluar,” ujar Akom.
Selain Akom, KPK juga memeriksa mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung dan Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti. Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK sendiri terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah lebih dari 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
TAGS : Ade Komaruddin E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25153/Akom-Penuhi-Panggilan-KPK/