JawaPos.com-Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Jawa Timur.
“Pertama saya salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata Sahat yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.
Sahat lantas meminta doa agar dirinya diberikan kesehatan, sehingga bisa menjalani proses yang menjeratnya tersebut. “Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih,” ucap Sahat.
Sahat Simandjuntak diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Sahat diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Pimpinan DPRD Jatim itu kini telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama tiga pihak lainnya. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Johanis menjelaskan, pada periode anggaran 2020-2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana hibah tersebut disalurkan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya tersangka STPS,” tegas Johanis.
Oleh karena itu, Sahat Simanjundtak yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Lantas, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 petsen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” ungkap Johanis.
Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat Simandjuntak dan juga dikoordinir Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar. Kemudian, pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” papar Johanis.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link