Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis tersangka AM sopir Lamborghini.(Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com-Polisi menyebut tersangka Abdul Malik menyimpan berbagai jenis senjata api itu untuk mengoleksi.
“Menurut yang bersangkutan dia senang mengoleksi,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Komjen Gatot juga menyebut tersangka Abdul tidak memiliki surat izin untuk kepemilikan senjata tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya sedang menelusuri dari mana senjata tersebut didapatkan oleh tersangka.
“Persoalannya cara mendapatkan dia itu nggak ada izinnya dan kita punya persyaratan-persyaratan,” ujar Gatot.
Diketahui, Abdul Malik ditangkap lantaran melakukan penodongan menggunakan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2019). Abdul Malik melakukan hal tersebut, karena dirinya merasa tersinggung karena celetukan `mobil bos` korban.
Abdul Malik ditangkap di rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12) malam. Polisi juga membongkar brankas tersangka, hasilnya 3 buah pistol, 1 buah shotgun, 3 pucuk senjata api laras panjang serta berbagai amunisinya disita polisi.
TAGS : Pengendara Lamborghini Abdul Malik Polda Metro
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64861/Alasan-Koboy-Lamborghini-Simpan-Senjata-Api-Ilegal-di-Brankas-/