Alasan Pandemi Covid-19, Mendagri Tito Tunda Gelaran Pilkades

by

in

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan pada 2020 ditunda hingga berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Pertimbangannya, karena darurat pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah Pilkada, karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Seperti diketahui Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Tito, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” imbuhnya.

Tito menegaskan, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, Tito berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

“Akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu tahun 2020 dan tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa,” ucap Tito.

Menurut Tito, kepala desa dan perangkat desa, dapat menggunakan dana desa apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara untuk Pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Tito pun mengharapkan, gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades. “Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link