Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra karena alasan tata tertib DPR.
Azis mengatakan, tidak ingin berdebat masalah administrasi terkait tata tertib dan putusan badan musyawarah Bamus) DPR yang melarang rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan oleh Komisi pada masa reses.
“Hal itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (21/7).
Azis menjelaskan, berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Untuk itu, ia berharap agar Komisi III DPR tetap fokus pengawasan terhadap substansi masalah buronan Djoko Tjandra.
“Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI,” tuturnya.
Sebagai mantan pimpinan Komisi III DPR, Azis menyampaikan, cukup memahami apa yang menjadi urgent dan apa yang masih belum menjadi urgent. Termasuk, apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP.
“Ada banyak cara melakukan pengawasan,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Dalam kesempatan itu, Azis juga meminta kepada sejumlah pengamat agar fokus pada inti dari kasus Tjoko Tjandra.
“DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak,” demikian Azis.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra MAKI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin