ALFI Nilai Layanan Multimoda Tak Perlu Izin Khusus, Cukup Registrasi

by

in
ALFI Nilai Layanan Multimoda Tak Perlu Izin Khusus, Cukup Registrasi

Contoh layanan angkutan multimoda. Foto: kemenhub

JAKARTA, Jurnas.com – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai operator angkutan multimoda di Indonesia cukup didaftar atau registrasi sesuai dengan kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).

Dengan begitu, tidak memerlukan izin baru dan badan hukum baru , untuk melakukan kegiatan angkutan multimoda.

Iman Gandi, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional & Pengembangan Kapasitas DPP ALFI/ILFA, mengatakan Indonesia dalam membuat kebijakan dan menerapkan sistem angkutan multimoda dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT.

“Tidak hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP,” kata Iman.

Chairman AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Associations) yang juga Ketua Umum DPP ALFI/ILFA, Yukki N Hanafi mengatakan, sebaiknya Indonesia mencontoh negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda yakni India.

Baca juga.. :

Sebab, lanjutnya, sejak tahun 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators (MTO) Rules. “Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia,” tegasnya.

AFFA adalah mitra Sekretariat ASEAN di dalam Transport Facilitation Working Group dan implementasi AFAMT di kawasan. Sebagai informasi, ALFI/ILFA juga sebagai member aktif dari FAPAA ( Federation of Asia Pacific AIrcargo Association) dan FIATA (International Federation of Freight Forwarders Association).

Lalu, mengapa dalam sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi ?

Menurut Yukki, karena siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door)

“Maka kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door,” ucapnya.

Yukki menilai permasalahan di Indonesia saat ini adalah terjadinya kesalahan kebijakan mulai dari Undang-Undang, termasuk di Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan.

“Dari definisinya sudah tidak tepat, atau tidak sesuai dengan konvensi internasional, sehingga peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Pereaturan Menteri) akan semakin bias,”paparnya.

Menurutnya, apabila kebijakan yang ada saat ini dipaksakan berlaku (Permenhub No.8/2012) akan ada dualisme kebijakan, karena sejak perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) ada pada tahun 1988 hingga terbit Permenhub No.49/2017, perusahaan JPT adalah pelaku angkutan multimoda.

Sedangkan apabila mengubah empat Undang-Undang (Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan) dan Peraturan Pemerintah (PP No. 8/2011) memerlukan waktu yang lama.

“Makanya, kami berharap Kementerian Perhubungan bisa tegas. Menggabungkan dua peraturan tersebut atau menghapus kebijakan yang tumpang tindih. Bila tidak segera diselesaikan, kita akan ketinggalan dengan negara tetangga yang sudah siap membangun konektivitas angkutan di ASEAN pada 2025,” tandas Yukki.

Ironisnya, kata dia, ada perusahaan angkutan truk yang hanya melayani jasa port to door dan door to port, tetapi memiliki izin BUAM (Badan Usaha Angkutan Multimoda). Anehnya lagi, ada BUAM yang tidak akan buka cabang di negara tetangga, yang sampai saat ini tidak bisa.

“Ini menunjukkan aturannya menyimpang dan pengusahanya tak paham konsep multimoda AFAMT itu. Lalu bagaimana kita bisa berkompetisi nantinya,” papar Yukki.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, bahwa pengaturan mengenai angkutan multimoda pada RUU Revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar di hapuskan karena dinilai tidak efektif, bahkan telah menambah perizinan birokrasi dan menjadikan mahalnya biaya operasional.

“Definisi multi moda itu merupakan service atau pelayanan sehingga tidak diperlukan badan hukum khusus untuk menjalankan layanan tersebut,” ucap Gemilang.

TAGS : alfi layanan multimoda

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75262/ALFI-Nilai-Layanan-Multimoda-Tak-Perlu-Izin-Khusus-Cukup-Registrasi/