JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada penerapan kode etik dan pedoman perilaku. Sehingga harus melakukan perubahan, sesuai kode etik ASN.
“Kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus pegawai KPK sesuai dengan Undang-Undang sudah beralih statusnya menjadi ASN, ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dewan pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Tumpak menjelaskan, penerapan kode etik pegawai KPK sebelumnya menggunakan istilah IS KPK. Yakni integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.
“Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal IS KPK itu harus kita ubah lagi, sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN,” ucap Tumpak.
Penerapan kode etik itu, lanjut Tumpak, bagi pegawai KPK yang telah beralih menjadi statusnya menjadi ASN. Dia memastikan pihaknya telah menyusun program pengawasan bagi kinerja KPK.
“Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya,” tegas Tumpak.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link