Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman membenarkan adanya aliran uang korupsi e-KTP ke Ketua DPR Setya Novanto. Uang yang diduga terkait proyek tersebut mengalir ke Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Hal itu disampaikan Sugiharto dan Irman saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017) malam. Hal itu diungkapkan Sugiharto dan Irman setelah disinggung aliran uang e-KTP oleh Jaksa KPK.
Sugiharto mengetahui hal itu setelah sebelumnya mendapat laporan dari Anang S Sudihardjo dan Andi Narogong. Kepada Sugiharto, Anang dan Andi melaporkan bahwa pembayaran e-KTP dari negara ke konsorsium PNRI untuk empat termin senilai Rp 1,8 triliun, sebagiannya telah diberikan ke Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI.
“Ke SN, ke Setya Novanto,” ucap Sugiharto saat bersaksi.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Irman saat bersaksi. Menurut Irman, uang itu berasal dari konsorsium. “Uang dari konsorsium. Total saya ga ingat. (Uang) untuk Setya Novanto dan kawan-kawan, tapi kawan-kawannya ngga disebut,” ungkap Irman.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran dana terkait korupsi pengadaan e-KTP kepada Setya Novanto. Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
“Pada sekira bulan Mei 2012, terdakwa (Andi Narogong) dan Anang S Sudihardjo melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 pada tahun 2011 seta pembayaran tahap 1 pada tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah Rp 1.857.885.808.629 sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Andi Narogong.
Selain Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lain. Sayangnya jaksa dalam dakwaan Andi Narogong ini tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR lain tersebut. Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang menjelaskan secara detail siapa-siapa saja kalangan Senayan yang menerima beserta besarannya.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.
“Bahwa seluruh uang yang diterima oleh terdakwa dan sebagian diberikan kepada Irman, diah Anggaraeni, Sugiharto, Setya Novanto, serta kepada anggota DPR RI baik pada saat proses penganggaran maupun pada saat pelaksanaan pengadaan tersebut berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebesarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik),” ujar jaksa.
TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20495/Aliran-Uang-E-KTP-Saksi-Ke-Setya-Novanto/