Ketua MPR, Bambang Soesatyo
Jakarta, Jurnas.com – Pimpinan MPR periode 2019-2024 membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana amandemen terbatas UUD 45. Dimana, amandemen terbatas UUD 45 atas rekomendasi MPR periode yang lalu.
Demikian disampaikan Ketua MPR, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/10). Menurutnya, pimpinan MPR sadar bahwa keputusan yang diambil akan berimplikasi luar biasa bagi perjalanan bangsa ke depan. Sehingga, sangat diperlukan masukan dari masyarakat.
“Sehingga kami harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat. Dengan demikian saya ingin mengatakan, kesimpang siuran yang ada bahwa kami masih membuka diri kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap rekomendasi MPR periode lalu,” kata Bamsoet panggilan akrab Bamsoet.
Bamsoet menegaskan, pimpinan MPR akan menugaskan badan pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amandemen terbatas UUD 45 tersebut.
“Jadi tidak terlalu tepat kalau kita seolah digambarkan akan mengambil keputusan soal amandemen, belum karena kita akan secepat mungkin menimba dan menggali aspirasi masyarakat. Itu yang kita sampaikan terkait rekomendasi MPR yang lalu,” terangnya.
TAGS : Amandemen Terbatas UUD 45 Ketua MPR Bambang Soesatyo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60610/Amandemen-Terbatas-UUD-45-MPR-Buka-Ruang-Aspirasi/