Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2.150.000 dan Rp1,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Andi diketahui telah mengembalikan uang sebesar US$350 ribu ke KPK.
“Pengembalian uang tersebut harus dihitung untuk mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti,” terang jaksa.
Andi dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Mufti.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Andi berakibat masif, yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional. Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini, selain itu perbuatan Narogong dinilai telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Untuk hal yang meringankan, Andi belum pernah dihukum, berterus terang, dan menyesali perbuatanya. Selain itu, mengantongi predikat justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari lembaga antikorupsi.
Andi dinilai memenuhi persyaratan sebagai JC karena bersikap kooperatif dengan mengungkap pihak-pihak yang berperan penting dalam proyek e-KTP di muka persidangan.
“Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan pimpinan KPK pada 5 Desember 2017,” tandas jaksa.
Sebelumnya, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut. Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
TAGS : e-KTP Setya Novanto Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin