MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana penghapusan anggaran untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Badung, mengundang reaksi dari wakil rakyat. Pasalanya, pokir adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, I Putu Parwata saat dikonfirmasi Selasa (8/6) mengatakan Pokir maupun Reses telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga wajib dijalankan. “Semua sudah ditetapkan dalam Perda, Perda itu wajib untuk dijalankan. Kalau mau melakukan rasionalisasi silahkan rasionalisasi di eksekutif, jangan kegiatan Pokir,” tegasnya.
Menurutnya, pemangkasan Pokir merupakan rencanan yang tidak logis. Karena bertentangan dengan yang diamanatkan undang-undang. “Itu (Pokir, red) amanat undang-undang, kalau dihilangkan siapa yang tanggung jawab, kalau saya tidak mau tanggung jawab,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappenda) Badung, I Made Wira Dharmajaya saat dihubungi tak menampik berencana melakukan rasionalisasi sejumlah anggaran. Termasuk anggaran kegiatan di DPRD Badung.
“Sesuai arahan Pak Bupati (Giri Prasta, red) agar melakukan penyesuaian anggaran. Sekarang semua masih berproses. Rasionalisasi terjadi pada seluruh anggaran, termasuk di dewan, yang salah satunya adalah Pokir. Intinya semua ini masih dalam pembahasan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai anggaran Pokir merupakan amanat undang-undang, mantan Sekretaris Dewan Badung itu tidak bisa berujar lebih jauh. “Rasionalisasi ini kan karena kita dibatasi oleh anggaran yang terbatas. Tapi semua dalam pembahasan,” katanya.
Seperti diketahui, terdapat sejumlah kegiatan dewan Badung yang rencananya akan dirasionalisasi. Seperti, untuk kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Badung yang kabarnya akan dihilangkan.
Perjalanan dinas DPRD ke luar dan ke dalam daerah dipotong 50 persen di luar realisasi. Selain itu tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dikabarkan dipotong sebesar Rp 10 miliar. (Parwata/balipost)
Credit: Source link