Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat diminta segera menetapkan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagai tersangka. Tidak terkecuali Anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Gerindra, Mathoji.
Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Gerindra Kalbar, Abdul Salam mengatakan, pada kasus dugaan korupsi berjamaah itu, Kejari sudah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, sebagai tersangka. Diharapkan, hal yang sama juga dilakukan terhadap semua anggota DPRD yang diduga terlibat.
Apalagi semua anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2014-2019 sudah hampir semua disidik sebagai saksi. Begitu juga dengan dinas-dinas yang diduga terkait dengan pengunaan anggaran pokok pikiran dan aspirasi DPRD anggota DPRD Ketapang.
“Seperti Mathoji anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan tidak lama lagi sepertinya akan naikan statusnya sebagai tersangka juga,” kata Abdul, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/8).
Meski demikian, Kejari Ketapang diminta untuk tetap bekerja secara marathon demi menetapkan status anggota DPRD Kabupaten Ketapang lainnya, utamanya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.
“Jangan hanya Ketua DPRD yang dijadikan tersangka saja,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua partai politik (Parpol) untuk tidak membantu dan mencoba melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Sebab perbuatan mereka sudah merugikan negara milyaran rupiah.
“Seperti Partai Gerindra, partai yang sangat komit dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi, diminta untuk segera tidak melantik Mathoji sebagai anggota DPRD terpilih agar nama dan marwah partai Gerindra tidak tercoreng oleh Mathoji yang kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejari Ketapang telah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp 4 miliar lebih.
Sebagaimana hasil penyidikan, Hadi Mulyono Upas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Kejari Ketapang Anggota DPRD
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57577/Anggota-Dewan-dari-Gerindra-Diminta-Tetapkan-Tersangka/