Anggota DPR: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Mendidik

by

in
Anggota DPR: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Mendidik

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi Presiden Jokowi agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan langkah tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus Covid-19 di tanah air.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” kata Rahmad, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/8).

Masih terkait soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, soal sanksi yang tepat itu nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Mengingat  pemerintah daerahlah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

“Semua pihak semestinya mendukung instruksi Presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan Bangsa Indonesia,” kata Rahmad.

Ia juga mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga.. :

Makanya TNI, Polri, Satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana sanksi itu selain mendidik  juga ditaati dengan memberikan efek jera,” katanya.

Dikatakan Rahmad, perang melawan Covid-19 ini  bukan main-main. Kalau, tidak displin mematuhi protokol kesehatan, efeknya akan semakin parah. Tak hanya  dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak.

“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol  kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” pesan Rahmad.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur, bupati, wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi warga dan sanksi bagi yang melanggar.

TAGS : Warta DPR Komisi IX Covid-19 Protokol Kesehatan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76602/Anggota-DPR-Sanksi-Pelanggar-Protokol-Kesehatan-Harus-Mendidik/