Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menepis wacana penundaan kembali Pilkada serentak 2020 di tengah peningkatan jumlah kasus baru virus Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, tidak ada keraguan lagi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah final.
Ia menyampaikan, jadwal (pelaksanaan) Pilkada semula disepakati tanggal 23 September 2020, namun telah diundur hingga akhir tahun. Dikatakannya, penetapan jadwal Pilkada 2020 telah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku kebijakan terkait dan telah diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Regulasi itu telah disahkan pada 17 Juli 2020 menjadi Undang-undang.
“Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember 2020. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana non alam pandemi Covid-19,” ucap Guspardi melalui keterangan persnya, Selasa (4/8).
Awalnya, Komisi II DPR RI mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021, tambah Guspardi. Tetapi setelah dilakukan pembicaraan secara intensif serta berdasarkan analisa dan kajian- kajian antara pemerintah dan DPR, maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Guspardi mengemukakan, perubahan jadwal hanya dimungkinkan bila terjadi kondisi yang luar biasa. “Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi,” ujar politisi dapil Sumatera Barat II itu.
Ia menyatakan, jika terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur, maka tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Guspardi juga menyebutkan, pertimbangan lain terkait penetapan tanggal Pilkada serentak 2020 itu adalah tidak ada yang bisa menjamin kapan wabah Covid-19 akan berakhir.
Di samping itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Mendagri mengatakan bahwa ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu di berbagai negara lain dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021 dan Indonesia merupakan negara yang terakhir melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini. Hal itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Terkait anggaran pilkada yang saat ini telah dialihkan pemerintah untuk penanganan Covid-19, Guspardi berujar, publik tak perlu risau. Pasalnya, Mendagri Tito Karnavian sudah membuat surat edaran melarang seluruh kepala daerah mengalihkan anggaran pilkada sebagai dana penanganan wabah.
“Malah Komisi II telah menyetujui usulan tambahan pelaksanaan anggaran Pilkada Serentak yang bersumber dari APBN,” katanya.
Guspardi meminta KPU agar berkomitmen memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dalam setiap tahapan hingga puncak Pilkada.
“Salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76410/Anggota-DPR-Tepis-Wacana-Penundaan-Pilkada-Serentak-2020/