Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil menyatakan keheranannya kepada pihak-pihak yang meminta Kapolri untuk membatalkan penunjukkan Irjen Polisi Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurutnya, sebagai bawahan presiden, Kapolri tentu telah menyampaikan sebelumnya perihal pergantian Kepala BNPT itu. Dimana, sebelum mencantumkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, Kapolri pasti sudah mengajukan nama itu kepada presiden.
“Mana mungkin Kapolri berani melampaui kewenangannya atau memojokkan presiden soal pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT. Kalau Kapolri berani melangkahi presiden itu namanya bunuh diri,” kata Nasir, kepada wartawan, Minggu (3/5).
Bahkan, kata Nasir, tidak tertutup kemungkinan, Kapolri juga menyerahkan nama cadangan jika Presiden menolak Boy Rafli. Karena Istana telah memberikan lampu hijau akhirnya dalam telegram itu, nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.
“Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden,” ujar Nasir.
Terakhir, Nasir menambahkan bahwa Komjen Polisi Suhardi Alius, bulan Juli ke depan genap empat tahun sebagai Kepala BNPT. Selama memimpin lembaga itu, tidak dinafikan banyak keberhasilan yang dilakukkan bersama jajaran BNPT. Terutama lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Pak Suhardi boleh dibilang sukses. karena itu Pak Boy Rafli diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi,” ujar politikus PKS asal Aceh itu.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Kepala BNPT
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin