Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif
Jakarta – Sebanyak 16 kendaraan mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif telah tiba di Jakarta. Lembaga antikorupsi merogoh kocek Rp 24 juta sebagai biaya pengiriman atas belasan kendaraan mewah hasil sitaan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Latif itu dengan menggunakan kapal laut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018). Biaya pengiriman untuk delapan motor menghabiskan biaya Rp 8 juta, sementara delapan mobil milik Abdul Latif menghabiskan biaya Rp 16 juta.
“Biaya kirim (menggunakan) kapal Rp 24 juta,” ucap Febri.
Dikatakan Febri, 16 kendaraan mewah milik Abdul Latif dibawa ke Jakarta dengan pertimbangan dan analisis yang disampaikan tim. Diantaranya untuk mencegah penurunan harga belasan kendaraan mewah ini dan mempermudah perawatan.
“Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien,” ujar Febri.
KPK sebelumnya menyita 16 kendaraan mewah milik Abdul Latif. Untuk kendaraan mobil terdapat dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV. Sedangkan untuk motor, terdapat empat unit Harley-Davidson, aaty unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM. Belasan kendaraan ini sudah tiba di Jakarta.
Siang tadi, kata Febri, kapal yang membawa mobil dan motor dari Hulu Sungai Tengah itu telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok. Kendaraan mewah milik Abdul Latief itu selanjutnya akan langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
“Selanjutnya 8 mobil dan motor langsung dibawa ke Rubasan Jakarta Barat,” tandas Febri.
Selain 16 kendaraan mewah itu, KPK juga menyita sejumlah mobil milik Abdul Latif lainnya, seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan lainnya. Kendaraan itu dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Latif diduga menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
Abdul Latif sejauh ini diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 23 miliar. Diduga Abdul Latif membelanjakan gratifikasi yang diterimanya ini dengan membeli puluhan kendaraan mewah.
Abdul Latif sebelumnya telah lebih dahulu menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
TAGS : Abdul Latif Hulu Sungai Tengah KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30833/Angkut-Kendaraan-Mewah-Bupati-HST–Telan-Biaya-Rp-24-Juta/