Suasana Masjidil Haram di Mekah (Foto: Reuters)
Riyadh, Jurnas.com – Arab Saudi mulai melarang salat berjamaah di Masjid, kecuali Masjid di dua Kota Suci yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Larangan ini terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Pelarangan salat di seluruh wilayah Arab Saudi mulai berlangsung Selasa (17/3/2020). Saudi Press Agency melaporkan, keputusan itu diambil setelah pertemuan luar biasa komisi ulama di Riyadh.
Kkomisi Ilama pun minta seluruh muazin di negeri itu setelah melantunkan azan agar menyampaikan kepada para jemaah melaksanakan salat di rumah masing-masing. Komisi ulama itu menyatakan hal tersebut diputuskan merujuk apa yang terjadi pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.
Mengutip ayat-ayat Alquran dan hadits rasul dalam menghadapi penyebaran epidemi, komisi ulama itu juga meminta tak ada pertemuan ibadah seperti pengajjian di masjid-masjid di negeri tersebut hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Keputusan komisi ulama itu sendiri diambil setelah melihat perkembangan pandemi corona di dunia, juga masukan dari laporan otoritas kesehatan setempat.
Merujuk pada situs badan kesehatan dunia (WHO), per Rabu (18/3) pukul 03.16 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 di Arab Saudi ada 133, tanpa kematian. Jumlah itu meningkat tajam sejak 13 Maret 2020, dari yang semula 20. Arab Saudi sendiri terkonfirmasi pasien positif Covid-19 yang pertama pada 3 Maret 2020.
Dalam hitungan global, kasus positif Covid-19 telah mencapai 184.976 di 159 negara terjangkit, di mana 7.529 meninggal.
Untuk mencegah penyebaran pandemi corona, Arab Saudi sendiri telah menutup sejumlah pusat keramaian seperti mal dan restoran. Selain itu, Arab juga membatalkan perjalanan umrah dari sejumlah negara.
TAGS : Koronavirus Arab Saudi Salat Jamaah Masjidil Haram
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69124/Arab-Saudi-Larang-Salat-Berjamaah-Kecuali-di-Kota-Suci/