JawaPos.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh meminta agar pihak kepolisian melakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Hal ini dikatakan Teguh lantaran politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut disebut mempunyai lima pelat nomor mobil yang serupa.
“Harus diusut ini, tidak boleh ada pandang bulu, tidak boleh penegak hukum mengabaikan dugaan pelanggaran ini,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Menurut Teguh, dalam aturannya tidak boleh ada pelat nomor kendaraan yang sama persis. Artinya, Arteria jelas-jelas melakukan pelanggaran. Dia menduga empat pelat lainnya adalah palsu.
“Prinsip registrasi kendaraan kan itu melekat pada satu nomor surat tanda nomor kendaraan. Namanya saja STNK, itu merujuk satu unit mobil prinsipmya. Artinya kalau ada lima, maka diduga empat yang lain itu diduga pemalsuan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan disebut memiliki lima mobil dengan pelat nomor serupa yang terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan logo Polri. Mobil-mobil tersebut berstriker arteriadahlanlawyers.co.id
Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).
Editor : Banu Adikara
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link