AS Sanksi Gembong Narkoba Asal China

by

in
AS Sanksi Gembong Narkoba Asal China

Ilustrasi narkoba

Washington, Jurnas.com – Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga pria China yang dituding menyelundupkan narkotika jenis fentanil.

Sanksi ini muncul tiga minggu setelah Presiden AS Donald Trump menuduh Beijing mengingkari janji membendung penjualan opioid sintetis yang menimbulkan kecanduan, ke Amerika Serikat.



Ketiganya termasuk seorang ayah dan anak yang didakwa di Ohio tahun lalu, atas tuduhan memproduksi dan menyelundupkan fentanil dan zat terkait fentanil. Orang ketiga didakwa atas tuduhan serupa di Mississippi pada 2017.

Sebelumnya, AS telah menekan Tiongkok untuk menangkap Fujing Zheng dan ayahnya, Guanghua Zheng, dan Xiaobing Yan sejak mereka dijatuhi dakwaan penyelundupan fentanil.

Baca juga.. :

Namun, ketiga orang tersebut dan lima warga negara China lainnya yang didakwa di AS karena perdagangan fentanyl tetap bebas, menurut laporan Layanan Penelitian Kongres AS Desember lalu.

Ketiga lelaki itu ditunjuk sebagai gembong narkoba asing oleh Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS, berdasarkan undang-undang yang membekukan properti apapun yang mereka kendalikan di AS, dan melarang warga Amerika melakukan bisnis dengan properti itu.

Ketiganya juga menghadapi hukuman mulai dari denda sipil hingga US$1,1 juta per pelanggaran, hingga hukuman pidana yang lebih serius.

Fentanil adalah obat penghilang rasa sakit opioid, yang 50 kali lebih kuat daripada heroin. Fentanil dan semua analognya adalah zat yang dikendalikan, yang tunduk pada regulasi ketat di Amerika Serikat.

TAGS : Gembong Narkoba Narkotika China Amerika Serikat

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57992/AS-Sanksi-Gembong-Narkoba-Asal-China/