Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Salah satu aset terpidana korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat, Djoko Susilo telah resmi dirampas oleh negara. Aset berupa lahan dan bangunan yang terletak di Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah itu akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK akan melakukan penyerahan secara simbolis rumah milik Djoko Susilo itu kepada Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (17/10/2017) besok. Rumah itu, kata Febri akan dijadikan museum batik guna mendukung visi Kota Surakarta.
“Akan dijadikan Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata,” kata Febri melalui pesan singkat, Senin (16/10/2017).
Febri menjelaskan, dasar hibah tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017. Aset yang dihibahkan itu senilai Rp 49.126.962.000. Dengan rincian, luas tanah sebesar 3.077 m2 dan luas bangunan 597,75 m2.
“Sebagaimana yang telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan,” terang Febri.
TAGS : Rumah Korupsi KPK Djoko Susilo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23328/Aset-Djoko-Susilo-akan-Dihibahkan-untuk-Museum-Batik/