Monday, March 8, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Asik, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Dihapus

December 14, 2017
in News
2 min read
Asik, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Dihapus
2
SHARES
9
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Asik, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Dihapus

Ilustrasi menikah dengan teman sekantor (foto: Google)

Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akhirnya resmi mencabut larangan menikah dengan teman sekantor, sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Arief saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Kamis (14/12) di Jakarta.

Dalam putusan tersebut, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama” yang diinterpretasi sebagai bentuk pembatasan dan larangan, dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pembatasan juga tertulis dalam pasal tersebut juga dinilai tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

“Karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah, atau ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud ketentuan a quo,” ujar Arief.

Selain itu, ketentuan a quo telah menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, Mahkamah berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

“Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi,” papar Hakim Konstitusi.

Selain itu Mahkamah juga menilai bahwa dalam ketentuan a quo pekerja atau buruh adalah pihak yang berada dalam posisi lebih lemah karena menjadi pihak yang membutuhkan pekerjaan.

Dalam kondisi ini Mahkamah berpendapat bahwa filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi.

Oleh sebab itu, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekarang dibaca, “pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan… f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.“

Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya, sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan a quo. (Ant)

TAGS : Menikah Sekantor Mahkamah Konstitusi Unik UU Ketenagakerjaan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26320/Asik-Larangan-Menikah-dengan-Teman-Sekantor-Dihapus/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Tillerson dan Trump Ternyata Belum Akur

Next Post

Mantan Presiden Korsel Terancam 25 Tahun Penjara

Related Posts

Kemenag Bakal Gelar Ujian Pengganti UAMBN untuk Siswa Madrasah
News

Kemenag Bakal Gelar Ujian Pengganti UAMBN untuk Siswa Madrasah

March 8, 2021
Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Perempuan Secara Daring Meningkat
News

Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Perempuan Secara Daring Meningkat

March 8, 2021
Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan
News

Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan

March 8, 2021
Next Post
Mantan Presiden Korsel Terancam 25 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Terancam 25 Tahun Penjara

Goodbye Setya Novanto

Goodbye Setya Novanto

Mampukah Indonesia jadi Jubir Negara OKI?

Mampukah Indonesia jadi Jubir Negara OKI?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

7 Cara Hindari Stres dan Cemas Akibat Munculnya Mutasi Covid-19

7 Cara Hindari Stres dan Cemas Akibat Munculnya Mutasi Covid-19

4 days ago
Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan

Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan

1 day ago
Inovasi Kendaraan Listrik Nasional, BPPT Fokus Produksi dan Baterai

BPPT Siap Perkuat Ekosistem Inovasi Prioritas Riset Nasional

10 hours ago
Layani Karantina OTG, Hotel di Gianyar Keluhkan Tingginya Tunggakan

Layani Karantina OTG, Hotel di Gianyar Keluhkan Tingginya Tunggakan

5 days ago
Diminta Dipercepat, Realisasi Program Wirausaha Baru di Klungkung

Diminta Dipercepat, Realisasi Program Wirausaha Baru di Klungkung

3 days ago
Penerima Vaksin COVID-19 Bertambah Jadi 2.888.757 Orang

Penerima Vaksin COVID-19 Bertambah Jadi 2.888.757 Orang

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Badung Tetap Hidupkan Ratusan “WiFi” Saat Nyepi

Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Perempuan Secara Daring Meningkat

Pemerintah Diminta Kurangi Impor Barang Konsumtif

Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan

Isuzu donasikan timbangan untuk posyandu

Pertamina galakkan Progam Langit Biru di Bengkulu

Trending

Selain Kebersihan Tangan, Perhatikan Juga Kulit Wajah Selama Pandemi
Lifestyle

Selain Kebersihan Tangan, Perhatikan Juga Kulit Wajah Selama Pandemi

March 8, 2021

JawaPos.com – Semenjak pandemi covid-19 melanda dunia, orang semakin peduli dengan kesehatan. Mereka berupaya menjaga kebersihan yang...

Kemenag Bakal Gelar Ujian Pengganti UAMBN untuk Siswa Madrasah

Kemenag Bakal Gelar Ujian Pengganti UAMBN untuk Siswa Madrasah

March 8, 2021
Tak Jadi Pengangguran, Buruh SKT Sedikit Lega Cukai Tidak Naik

Tak Jadi Pengangguran, Buruh SKT Sedikit Lega Cukai Tidak Naik

March 8, 2021
Sambungkan Internet Gratis Hingga Rumah, Ini Cara Warga Badung

Badung Tetap Hidupkan Ratusan “WiFi” Saat Nyepi

March 8, 2021
Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Perempuan Secara Daring Meningkat

Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Perempuan Secara Daring Meningkat

March 8, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Selain Kebersihan Tangan, Perhatikan Juga Kulit Wajah Selama Pandemi
  • Kemenag Bakal Gelar Ujian Pengganti UAMBN untuk Siswa Madrasah
  • Tak Jadi Pengangguran, Buruh SKT Sedikit Lega Cukai Tidak Naik
  • Badung Tetap Hidupkan Ratusan “WiFi” Saat Nyepi
  • Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Perempuan Secara Daring Meningkat

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!