Kapal laut menjadi salah satu pilihan pavorit bagi para pemudik
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran tahun ini, guna menekan angka penyebaran virus corona baru (Covid-19).
Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pada Senin (30/03) di Jakarta.
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia, yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lanjutnya dikatakan, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
Tjahjo juga mengatakan, ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Pertama, tidak berpergian ke luar daerah dan/atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Dan keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kemudian Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandas dia.
TAGS : Aparatur Sipil Negara Larangan Mudik Virus Corona Tjahjo Kumolo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69776/ASN-Dilarang-Mudik-Lebaran-Tahun-Ini/