INDOPOS.CO.ID – Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah ada penugasan. ASN yang pindah ke IKN Nusantara, akan mendapat fasilitas rumah dinas, tunjangan kemahalan dan biaya perpindahan.
Namun, ada sejumlah informasi berkembang di tengah masyarakat bahwa ada kelompok ASN yang menolak pindah ke IKN. Kendati informasi itu masih sebatas wacana karena sejauh ini belum ada ASN yang secara resmi menyatakan menolak perpindahan, namun wacana itu mungkin perlu disikapi secara serius sebagai upaya pencegahan dan antisipasi.
Pengamat kebijakan publik sekaligus pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing mengatakan solusi terhadap wacana penolakan ASN pindah ke IKN itu sangat sederhana.
“Mudah untuk mengatasi persoalan itu. Bagi ASN yang menolak pindah ke IKN Nusantara, silakan mundur dari ASN. Sehingga memberi kesempatan bagi yang lain untuk menjadi ASN,” ujar Emrus kepada indopos.co.id, Kamis (3/3/2022).
Emrus mengatakan, ASN adalah abdi negara yang telah diambil sumpah siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, kalau ada ASN yang menolak pindah ke IKN, kata Emrus, ASN yang bersangkutan melanggar sumpahnya sendiri.
Selain itu, kata Emrus, keberadaan ASN telah diatur oleh peraturan dan undang-undang sehingga ASN yang melanggar pasti akan menerima konsekuensi berupa sanksi.
Emrus mengaku sangsi dengan wacana ASN menolak pindah ke IKN. Sebab, proses perpindahan itu butuh waktu yang lama dan proses persiapan yang matang.
“Saya tidak yakin ada ASN yang menolak. Karena kalau menolak, konsekuensinya ASN bersangkutan akan kehilangan pekerjaan,” pungkas Emrus. (dam)
Credit: Source link