TANGERANG, BALIPOST.com – Guna mengatasi polusi udara yang terjadi saat ini di daerah setempat, Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan modifikasi cuaca berupa hujan buatan.
“Kita sudah sampaikan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan hujan buatan di beberapa wilayah Provinsi Banten kaitan polusi udara dan kemarau,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri upacara Hari Kementerian Hukum dan HAM atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023 di daerah setempat di Lapas Klas 2A Tangerang di Tangerang, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (21/8).
Dia mengatakan realisasi hujan buatan tersebut masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pemerintah pusat, pasalnya BMKG akan melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum modifikasi cuaca tersebut dilakukan. “Karena hujan buatan itu faktor alam maka BMKG yang melakukan survei-survei di permukaan dan uap air. Bila itu memungkinkan akan dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Namun demikian, Pemprov Banten siap membantu jika memang hujan buatan tersebut nantinya dilaksanakan, termasuk dari segi anggaran. Pasalnya Pemprov Banten memiliki anggaran untuk alokasi kegiatan tak terduga. “Kita punya pembiayaan BTT (Belanja Tak Terduga) namanya, untuk kita bisa kontribusikan kepada hal-hal yang bersifat darurat,” ujarnya.
Ia mengaku telah melakukan pemantauan wilayah di sejumlah titik, seperti di Kota Tangerang Selatan, sedangkan sesuai laporan yang diterima situasi terkait dengan masalah itu masih cukup terkendali. “Saya pantau wilayah di Pasar Kemis yang cukup tinggi kondisinya. Dari situ kita mengambil langkah-langkah, seperti mendata industri yang berbasis bahan-bahan fosil,” katanya.
Terkait dengan penanganan polusi udara, Pemprov Banten juga menggiatkan beberapa langkah teknis implementasi yang menjadi arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kita bisa mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” ujarnya. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link