JawaPos.com – Pusat perbelanjaan atau mal di wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 tinggi terpaksa tutup sekitar lebih dari sebulan seiring dari penerapan kebijakan PPKM. Hal tersebut memberatkan seluruh pelaku perbelanjaan baik dari sisi pengelola mal maupun tenant dan karyawan.
Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberian kelonggaran bagi pusat perbelanjaan untuk empat kota termasuk DKI Jakarta, mulai 10 hingga 16 Agustus ini meskipun terdapat tambahan syarat masuk. “Semua pengunjung dan karyawan tidak terkecuali harus sudah divaksinasi minimal vaksin kesatu. Tata cara masuk ke pusat belanja adalah dengan mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan scan QR code di pintu akses masuk dan akses keluar,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Rabu (11/8).
Selain itu, juga terdapat beberapa pembatasan bagi pengunjung mal seperti pelarangan untuk anak-anak di bawah 12 tahun dan umur 70 tahun ke atas. Kapasitas mal juga masih dibatasi maksimal 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
“F&B dine-in belum dibuka, hanya diizinkan untuk take away saja. Bioskop, entertainment, permainan anak belum dibuka,” imbuhnya.
Khusus untuk DKI, lanjutnya anggota APPBI juga diminta menyediakan sentra vaksinasi umum untuk dapat mengakomodasi masyarakat yang belum di vaksin. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan vaksinasi nasional dalam mencapai kekebalan tubuh komunal atau herd immunity di Indonesia.
Ellen menyebut, sejak 10 Agustus 2021 saat mal diizinkan beroperasi terdapat 70 mal yang sudah mendapatkan QR code baru dan diijinkan untuk beroperasional. “Minggu ini adalah minggu trial QR code dan merupakan minggu sosialisasi bagi masyarakat bahwa tata cara prokes tambahan ini kelak akan terus disempurnakan oleh Pedulilindungi dan saat ini pemerintah menugaskan pusat belanja untuk memulai terlebih dahulu dimana kedepannya akan juga digunakan untuk industri dan pelaku usaha lainnya,” jelasnya.
Ellen menambahkan, pihaknya selaku pusat belanja menyambut baik segala sesuatu yang memang sudah dirancang oleh pemerintah yang bertujuan menjaga keamanan, kesehatan warganya dari pandemi Covid-19. “Mari kita sosialisasikan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan segera mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mari kita segera melakukan vaksinasi untuk kesehatan kita dan lingkungan kerja kita agar memudahkan kita untuk bekerja,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link