Siswa sekolah di Natuna menggunakan masker (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mempersilakan sekolah yang berada di zona hijau untuk menggelar pembelajaran tatap muka, jika telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda) dan memenuhi ceklis protokol kesehatan.
Namun pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19 tidak serta-merta akan langsung berjalan sebagaimana sedia kala pada masa transisi selama dua bulan ke depan. Mendikbud memberikan sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan.
Pertama ialah mengurangi kapasitas peserta didik di kelas sampai 50 persen, atau maksimal 18 siswa di dalam satu kelas bagi pendidikan dasar dan menengah, dengan jarak minimal antarsiswa 1,5 meter. Aturan ini mengharuskan sekolah menerapkan kebijakan bergiliran (shifting).
“Kami memberikan kebebasan bagi unit pendidikan untuk menentukan seperti apa mau shiftingnya harian, mingguan, angkatan, kelas atau apa, tapi dipastikan bahwa hanya boleh maksimal di dalam kelas 18 peserta didik untuk pendidikan dasar dan menengah,” kata Mendikbud dalam konferensi video Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada Senin (15/6) kemarin.
Selanjutnya bagi sekolah luar biasa (SLB) dan PAUD, selain wajib menjaga jarak 1,5 meter, juga diatur hanya diperbolehkan ada lima peserta didik dalam satu kelas.
“Baru setelah dua bulan masih hijau, tidak ada masalah sudah benar-benar mengenal protokol yang baru, baru boleh normal di mana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah,” jelas Mendikbud.
Adapun untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem shifting, lanjut Nadiem, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
Hanya saja, Mendikbud memberikan ketentuan selama masa transisi tidak diperbolehkan ada kegiatan makan di kantin sekolah, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan lain di luar kegiatan belajar mengajar.
“Pada saat masa transisi ini, semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur berinteraksi antara kelas itu tidak diperbolehkan. Jadi selama masa transisi ini hanya boleh masuk ke kelas langsung pulang,” ujar Nadiem.
Mendikbud juga mewanti-wanti supaya sekolah tetap menerapkan wajib masker dengan ketentuan pemakaian masker kain non medis tiga lapis atau dua lapis, yyang did dalamnya bisa diisi tisu basah untuk diganti setiap empat jam sekali.
Juga, sekolah wajib memastikan peserta didik mencuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Diketahui, jelang tahun ajaran baru yang akan berlangsung pada 13 Juli 2020, Nadiem menyampaikan bahwa hanya enam persen sekolah di jenjang pendidikan dini, dasar, dan menengah yang boleh menggelar pembelajaran tatap muka.
94 persen sisanya merupakan sekolah yang berada di zona merah dan orange, dan diperintahkan untuk melanjutkan kegiatan belajar dari rumah.
Adapun untuk pembukaan sekolah, lanjut Mendikbud, memiliki tiga tahapan. Tahap pertama yang dibuka ialah SMA, SMK, MA, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
Sementara tahap kedua yang dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama, ialah SD, MI, Paket A, dan SLB.
“Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya atau SMP ke atas yang boleh. Baru setelah 2 bulan kalau semuanya masih oke dan semua masih hijau baru boleh SD yang dan SLB mulai dibuka,” jelas Nadiem.
“Semakin rendah jenjangnya, maka semakin jauh waktu pembukaannya. PAUD itu tercepat lima bulan dari sekarang. Itupun untuk hanya yang di zona hijau,” imbuh Mendikbud.
TAGS : Tahun Ajaran Baru Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73821/Aturan-Belajar-Tatap-Muka-di-Sekolah-selama-Masa-Transisi/