Monday, January 18, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Aturan Penggunaan TKA di Lembaga Nonformal Perlu Diperbarui

October 4, 2017
in News
3 min read
Aturan Penggunaan TKA di Lembaga Nonformal Perlu Diperbarui
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Aturan Penggunaan TKA di Lembaga Nonformal Perlu Diperbarui

Workshop “Penggunaan TKA dalam Lembaga Pendidikan Nonformal” di Jakarta, belum lama ini.

Jakarta – Aliansi Lembaga Bahasa Asing (ALLBA) menilai aturan pada sistem proses pemanfaatan atau penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam lembaga pendidikan nonformal perlu diperbarui. ALLBA juga ingin mendapatkan informasi dan pengarahan yang akurat tentang penggunaan TKA dalam lembaga pendidikan nonformal pada umumnya dan kursus Bahasa Inggris pada khususnya.

Ketua ALLBA yang juga Director of Corporate Affairs English First (EF) Julinorita Simatupang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/10) mengatakan, regulasi pemerintah dalam memperkerjakan TKA sebenarnya telah diatur pada beberapa peraturan perundang-undangan. Namun pada praktiknya, beberapa lembaga pendidikan bahasa asing non-formal masih menghadapi beberapa kendala dalam mempekerjakan TKA di Indonesia.

Pada workshop “Penggunaan TKA dalam Lembaga Pendidikan Nonformal” di Jakarta, baru-baru ini, Julinorita mengemukakan, perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan untuk mempekerjakan TKA dalam jangka waktu tertentu.

Bahkan dengan tegas dia mengungkapkan, lembaga pendidikan bahasa asing non-formal membutuhkan TKA untuk menduduki jabatan tertentu selain menjadi penutur asli (native speakers).

ADVERTISEMENT

“Sebagai contoh TKA menjabat sebagai penasihat akademik dan manajemen. Sementara hingga saat ini, kedua jenis jabatan itu hanya ada di lembaga pendidikan formal. Harusnya regulasi yang ada juga membuka peluang bagi lembaga pendidikan nonformal merekrut TKA untuk memangku jabatan selain penutur asli,” ungkap Julinorita.

Ia merasakan beberapa kendala untuk mewujudkan hal itu antara lain alur dan jangka waktu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Alur birokrasi yang panjang antara kementerian yang berkaitan yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga adanya ketentuan pembatasan asal negara dan kualifikasi akademik TKA.

Kendala lain adalah peraturan yang overlapping antarlembaga, peraturan yang masih dirasakan memberatkan bagi para lembaga, serta penerapan peraturan yang tidak standar (berbeda-beda) antarlembaga (sosialiasi tidak berjalan dengan baik).

Secara khusus, kendala yang dirasakan oleh para lembaga pendidikan bahasa asing non-formal juga meliputi perubahan atas Permendikbud No. 66 tahun 2009 mengenai persyaratan rekrutmen penutur asli bahasa, antara lain adanya aturan bahwa penutur asli harus merupakan lulusan dari bidang ilmu Bahasa Inggris.

Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian ketenagakerjaan, Harry Ayusman mengatakan keberadaan TKA di Indonesia memang harus dikendalikan untuk beberapa kepentingan. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berinovasi untuk memudahkan lembaga maupun masyarakat dalam menjalani proses birokrasi pengurusan izin TKA secara online.

“Lembaga pendidikan nonformal boleh saja merekrut TKA untuk menempati jabatan di luar yang ditentukan Kepmenakertrans No.462 Tahun 2012, asal sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis terkait,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Humas Kemdikbud, Adrika Premeyanti mengakui berbelit atau tidaknya proses birokrasi untuk mendapat rekomendasi IMTA tergantung dari kelengkapan dokumen yang diajukan pengguna TKA. Jika dokumen itu lengkap, maka tidak membutuhkan waktu lama.

 

“Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi RPTKA, fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter. Proses pengajuan rekomendasi IMTA ini akan membutuhkan waktu yang lama jika pengguna TKA tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap dia.

Setelah semua berkas lengkap, prosesnya tidak hanya melibatkan kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tapi juga instansi lain seperti BIN, Kemenaker, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri.

“Ini sebagai proses untuk mengevaluasi apakah permohonan yang diajukan layak atau tidak untuk diberikan rekomendasi IMTA,” papar Adrika.

Saat ini pengurusan penggunaan TKA dalam lingkungan pendidikan sedang ditata ulang, baik melalui peraturan yang sedang disusun, maupun dengan manajemen birokrasi yang baru dilaksanakan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan satu tahun terakhir ini.

TAGS : Tenaga kerja asing lembaga pendidikan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22751/Aturan-Penggunaan-TKA-di-Lembaga-Nonformal-Perlu-Diperbarui/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kasian! 18 Bulan Korut Abaikan Telepon Korsel

Next Post

Daya Beli Turun, PAN Minta Jokowi Koreksi Diri

Related Posts

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh
News

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

January 18, 2021
Kemenristek Siapkan Dua Sistem Mitigasi Gempa dan Tsunami
News

Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal

January 18, 2021
Per 14.00 WIB, BNPB Data Puluhan Orang Tewas dan Ratusan Luka-luka
News

Segini, Jumlah Gempa Susulan Dicatat BMKG hingga Hari Ini

January 18, 2021
Next Post
Daya Beli Turun, PAN Minta Jokowi Koreksi Diri

Daya Beli Turun, PAN Minta Jokowi Koreksi Diri

Isu Reshuffle, Menpan RB Dicopot dan Menko Perekonomian Rebutan

Isu Reshuffle, Menpan RB Dicopot dan Menko Perekonomian Rebutan

Mattis Pertegas Pentagon Dukung Solusi Diplomatik soal Korut

Mattis Pertegas Pentagon Dukung Solusi Diplomatik soal Korut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

6 days ago
Penyelam Kopaska Temukan Dompet Milik Pramugari Sriwijaya Air SJ-182

Penyelam Kopaska Temukan Dompet Milik Pramugari Sriwijaya Air SJ-182

6 days ago
Jenazah Syekh Ali Jaber Tiba di Rumah Duka, Pelayat Tak Boleh Masuk

Jenazah Syekh Ali Jaber Tiba di Rumah Duka, Pelayat Tak Boleh Masuk

4 days ago
Optimalkan UKM Penuhi Kebutuhan Jamaah Haji dan Umrah

Optimalkan UKM Penuhi Kebutuhan Jamaah Haji dan Umrah

5 days ago
Perbandingan spesifikasi Honda CBR150R dengan Yamaha All New R15

Perbandingan spesifikasi Honda CBR150R dengan Yamaha All New R15

6 days ago
Waspada Penipuan, ANTM Sarankan Masyarakat Beli LM di Butik Resmi

Waspada Penipuan, ANTM Sarankan Masyarakat Beli LM di Butik Resmi

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal

"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

Segini, Jumlah Gempa Susulan Dicatat BMKG hingga Hari Ini

Pemerintah Optimistis 2021 jadi Titik Balik Perekonomian

Pengusaha Besar Harus Bermitra dengan UMKM, Bahlil: Ngeri-Ngeri Sedap

Dua Hari Berturut-turut! Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Catat Rekor Baru

Trending

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh
News

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

January 18, 2021

JawaPos.com – Pengetahuan masyarakat tentang protokol kesehatan semakin meningkat. Ketentuan soal 3M yakni memakai masker, mencuci tangan...

2021, Ekonomi RI Tumbuh 3,9 Persen – KRJOGJA

Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA

January 18, 2021
Strategi di balik kesuksesan Honda Brio jadi mobil terlaris 2020

Strategi di balik kesuksesan Honda Brio jadi mobil terlaris 2020

January 18, 2021
Kemenristek Siapkan Dua Sistem Mitigasi Gempa dan Tsunami

Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal

January 18, 2021
"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

January 18, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh
  • Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA
  • Strategi di balik kesuksesan Honda Brio jadi mobil terlaris 2020
  • Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal
  • "Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!