JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau lesu pada awal bulan November 2022. Terlihat dari penurunan sebesar Rp 3.000 yang membuat harga emas di perdagangan hari ini, Selasa (1/11) dibanderol Rp 936.000 per gram.
Harga satu gram emas turun, setelah tiga hari sebelumnya mandek di harga Rp 939.000 sejak Sabtu (29/10). Mengutip situs Logam Mulia, penurunan harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback.
Hari ini, Selasa (1/11) buyback emas Antam turun Rp 3.000 menjadi Rp 820.000 per gram. Harga tersebut menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya yang dipatok Rp 823.000 sejak hari Sabtu.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas lesu dalam perdagangan pada hari Selasa. Ini disebabkan dolar Amerika Serikat (AS) yang bertahan kuat jelang dirilisnya kebijakan bank sentral AS atau The Fed soal suku bunga.
Spot emas lesu menjadi USS 1.633,69 per ons pada 0059 GMT. Sementara emas berjangka AS turun 0,3 persen dan menetap di harga USD 1.636,30 per ons.
The Fed AS kemungkinan akan menaikkan suku bunga sebesar 75 basis poin untuk keempat kalinya berturut-turut, membawa target suku bunga pinjaman ke kisaran 3,75 persen -4 persen.
Emas sangat sensitif terhadap kenaikan suku bunga AS, sebab hal itu memicu peluang pemegang logam yang tidak memberikan imbal hasil.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (1/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 518.000
Harga emas 1 gram: Rp 936.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.455.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.855.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.012.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.945.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.812.000
Harga emas 250 gram: Rp 219.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 438.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 876.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Edy Pramana
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link