JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk naik tipis di awal pekan sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 999.000 per gram alias hampir tembus sejuta pada Senin (5/12). Harga jual emas ini terpantau naik dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 998.000 per gram sejak Sabtu (3/12).
Mengutip Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 906.000 per gram dari sebelumnya Rp 905.000 per gram sejak Sabtu. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas naik tipis pada hari Senin dan melayang di dekat level kunci USD 1.800, karena pelemahan dolar AS membuat emas batangan yang dihargakan dalam greenback lebih murah bagi pembeli yang memegang mata uang lain.
Spot emas naik 0,1 persen menjadi USD 1.800,02 per ons pada pukul 00.27 GMT. Harga mencapai level tertinggi sejak 10 Agustus di USD 1.804,46 di sesi sebelumnya.
Sedangkan emas berjangka AS naik 0,2 persen pada USD 1,812.60 dan indeks dolar turun 0,1 persen.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (5/12) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 549.500
Harga emas 1 gram: Rp 999.000
Harga emas 3 gram: Rp 2.882.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.770.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.485.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.587.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.095.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 235.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 469.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 939.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link