JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tidak bergerak alias mager Rp 1.035.000 per gram sejak Sabtu (21/1). Mengutip laman Logam Mulia, harga yang mager juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 941.000 per gram sejak Sabtu.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas naik tipis pada jam-jam perdagangan awal Asia pada hari Senin (23/1), dibantu oleh pelemahan dolar dan prospek kenaikan suku bunga yang lebih lambat dari Federal Reserve Amerika Serikat (AS).
Spot emas naik 0,1 persen menjadi USD 1.929,04 per troy ons pada 0014 GMT dan emas berjangka AS sedikit berubah menjadi 1,929.00. Indeks dolar merosot 0,1 persen membuat emas batangan dengan harga greenback lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (22/1) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 567.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.035.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.950.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.845.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.487.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 244.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 487.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 975.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link