MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui rencana untuk menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi meningkatkan pendapatan dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung, I Wayan Wijana mengatakan dengan kebijakan menurunkan NJOP ini, diharapkan tak menimbulkan alih fungsi lahan pertanian yang berlebihan. Terutama, terkait lahan basah beralih menjadi permukiman. Karena seperti diketahui, kebutuhan masyarakat akan pangan saat ini, semakin meningkat.
Lebih lanjut, menurutnya, lahan pertanian untuk menunjang kebutuhan pangan saat ini sudah semakin berkurang. Padahal alih fungsi lahan sudah diatur sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Kita harapkan penurunan NJOP ini tidak berpengaruh kepada alih fungsi lahan khususnya lahan basah menjadi pemukiman,” kata Wijana Jumat (27/8).
Diakuinya, setiap tahunnya, puluhan hektare lahan pertanian di Kabupaten Badung beralih fungsi. Alih fungsi lahan terjadi di beberapa desa yang mulai padat penduduk seperti di Wilayah Kuta Utara, Abiansemal dan Mengwi.
Sesuai statistik luas lahan pertanian pada 2018, tercatat 9.631 hektare lahan yang sudah beralih fungsi. Kemudian di 2019 mengalami penurunan 38 hektare sehingga luasnya 9.593 hektare.
Sementara itu, untuk 2020 terdapat 26 hektare luas lahan yang sudah beralih fungsi sehingga jumlah luasan mencapai 9.519 hektare. “Semoga saja ini (penurunan NJOP-red) tidak terpengaruh, karena yang sudah masuk ke LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) alih fungsi lahannya sangat kecil terjadi, tapi kalau yang di luar itu ada kemungkinan. Kami berharap masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan alih fungsi lahan maupun menjual tanahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku sudah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyiapkan langkah berkenaan dengan penurunan NJOP ini guna meningkatkan pendapatan daerah dari hasil pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pihaknya pun yakin dengan penurunan NJOP ini, pendapatan daerah dari pajak BPHTB bisa digenjot.
Hanya saja, berapa persentase pendapatan yang diproyeksikan dari penyesuaian NJOP ini, Giri Prasta belum berani membeberkan. Yang pasti, menurut dia, pasti akan ada peningkatan lantaran transaksi pasti akan lebih banyak.
“Udah, udah, kita udah rapat tiga kali berkenaan dengan penyesuaian NJOP ini. Sehingga ini merupakan sebuah kebutuhan. Dan tidak lama lagi akan diputuskan oleh Dinas Pendapatan. Kami berfikirnya sederhana, kami meyakinan dengan penyesuaian NJOP ini transaksi yang dilaksanakan di Kabupaten Badung dan BPHTB nya juga sehingga ini akan memberikan peluang paling tidak meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak PBHTB,” ujar Giri Prasta ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan, Rabu (25/8). (Yudi Karnaedi/balipost)
Credit: Source link