MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, akan membidik praktik pinjam nama (Nominee) di wilayahnya. Sebab, praktik untuk menghindari pajak ini ditenggarai marak terjadi di Gumi Keris. Hal itu diungkapkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta saat sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Senin (18/12).
Menurutnya, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan semua unsur. Seperti, Polda Bali, Kemenkumham, BPN, Kejaksaan, Angkasa Pura dan stakeholder terkait lainnya. “Kami sudah rencanakan Perda terkait nominee. Apalagi, ada Penanaman Modal Asing (PMA) dan kami akan cari, karena model investasi seperti ini amat sangat sulit kita bedah,” katanya.
Politisi asal Pelaga, Petang ini mengatakan praktik nominee banyak dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Modusnya, menikah siri dengan Warga Negara Indonesia (WNA) untuk memiliki aset di Indonesia, namun atas nama istri.
Karena itu, pihaknya akan melibatkan jajarannya hingga ditingkat desa untuk menekan adanya praktek nominee, sehingga tidak ada kebocoran pendapatan. “Kami tidak mau ada kebocoran-kebocoran pajak. Karena itu, semua perangkat daerah termasuk di desa harus ikut (mengawasi -red),” ucapnya.
Seperti diketahui, praktik nominee dalam investasi adalah menggunakan nama orang Indonesia tetapi secara faktual perusahaan tersebut dikuasai oleh investor asing. Semestinya saat masuk, investasi asing harus memenuhi ketentuan tentang modal dan harus bayar pajak karena pajak PMA harus lebih besar. Karena usahanya dari awal ilegal, akhirnya tidak bayar pajak sehingga merugikan Bali. (Parwata/balipost)
Credit: Source link