MANGUPURA, BALIPOST.com – Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal memasuki tahap finalisasi. Dalam ranperda ini dibahas pemerintah daerah dapat berinvestasi pada usaha-usaha yang belum digarap oleh pengusaha untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Badung Putu Parwata berharap Pemerintah Badung bersama DPRD Badung agar menetapkan sebuah investasi yang cocok untuk Badung, sehingga memerlukan kajian matang sebelum mengambil keputusan. “Ada beberapa yang harus didiskusikan khusus mengenai investasi. Investasi adalah sebuah keputusan yang cukup mengambil risiko jadi harus dipertimbangkan matang-matang,” ujar Parwata pada Minggu (17/10).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung menjelaskan, Sesuai UU 23 nomor 14 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, investasi sebaiknya diusulkan dalam finalisasi bersama-sama oleh pemerintah dan DPRD. “Sehingga risikonya dapat kita minimalisir. Pada waktu menetapkan investasi, investasi kita harus bagus sehingga investasi apa nanti yang akan kita fokuskan. Resiko tinggi tetapi tepat asas dan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, I Gusti Ngurah Sudiarsa mengatakan, ranperda ini dinilai urgent untuk dibahas sebagai suatu peluang agar Kabupaten Badung tidak terlalu menggantungkan diri pada sektor penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Seperti diketahui, lebih dari 85 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung berasal dari PHR.
Selama masa pandemi, penerimaan pajak dari PHR turun drastis sehingga berpengaruh besar pada keuangan daerah. Ke depan, Badung juga harus berupaya mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar PHR. “Pandemi ini sudah mengajarkan kita di Badung agar tidak terlalu menggantungkan diri pada sektor PHR. Ke depannya kita harus bisa menangkap peluang. Setidaknya ketika APBD kita mengalami surplus, di situlah ada kewajiban Pemkab Badung untuk ikut berpartisipasi dalam hal berinvestasi. Sehingga ada sumber-sumber pendapatan lain di luar PHR untuk menambah pundi-pundi PAD,” terangnya.
Dikatakan, investasi yang nantinya dilakukan Pemkab Badung ini tidak memakan investasi yang sudah dilakukan oleh kelompok-kelompok masayarakat. Pun perda ini juga tidak dimaksudkan untuk membuka peluang monopoli. Tujuan perda ini adalah untuk bisa membangkitkan UMKM atau bersinergi dengan usaha-usaha lain yang belum digarap oleh pengusaha lainnya.
Dia mencontohkan, di sektor pariwisata Pemkab Badung mungkin bisa berinvestasi di sarana penunjangnya seperti kebutuhan pokok. “Pemda bisa berinvestasi, bekerjasama dengan para petani dan UMKM-UMKM kita. Entah di bidang permodalan atau mencarikan bahan baku seperti bibit, pupuk, pakan ternak, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link