MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung akan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis pada transaksi. Kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan disahkan. Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menyatakan, pihaknya telah memberikan penegasan terhadap beberapa pajak daerah.
“Jadi semua itu harus berbasis elektronik, real time dan kita sudah tetapkan, berapa angka BPHTB yang wajar untuk diterapkan di Kabupaten Badung,” ujar Putu Parwata, saat dihubungi Minggu (15/10).
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai arahan DPRD Badung bersama-sama pemerintah, sehingga disepakati menggunakan nilai transaksi. “Jadi Bupati sepakat, pajak daerah ini harus digunakan berbasis sistem online yang terkonekting dengan data komputer ini sangat transparan,” ujarnya.
Dengan demikian, Parwata meyakini berdampak pada pertumbuhan pendapatan daerah, sehingga kebutuhan-kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi termasuk tanggapan pemerintah memberikan subsidi kepada petani. Dari pendapatan yang akan diperoleh, akan digunakan kembali untuk masyarakat.
Untuk diketahui, Pendapatan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2024 mendatang dirancang Rp 8,3 triliun. Bahkan besaran pendapat itu, meningkat Rp 2,2 triliun lebih, jika dibandingkan dengan pendapatan induk tahun anggaran 2023 yang besarannya Rp 6 triliun lebih.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan, pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 terdiri dari Pendapatan asli daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 7,5 triliun lebih. Angka itu pun lebih tinggi 46 persen dari PAD induk 2023 yang dipasang Rp 5,1 triliun. “PAD Kabupaten Badung tahun 2024 lebih tinggi Rp 2.3 triliun dari PAD Induk 2023,” katanya.
Terkait pajak, Giri Prasta menyebutkan sesuai Pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menetapkan mengenai jenis-jenis pajak yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Diakui ada 9 jenis pajak daerah yang dapat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk dipungut, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), pajak mineral bukan logam dan batuan (pajak MBLB), pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Dari kesembilan jenis pajak daerah tersebut, sesuai dengan potensi yang ada di Kabupaten Badung, maka jenis pajak daerah yang dipungut hanya 8 kecuali pajak sarang burung walet. “Kita kan juga merujuk undang-undang, sehingga kita akan lakukan penyesuaian terkait pungutan pajak itu. Pada intinya pola pikir kita jangan mengurangi pendapatan dong. Kami tetap optimis karena kita juga meningkatkan pendapatan,” imbuhnya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link