MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung menunda rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2022. Keputusan tersebut ditempuh lantaran keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung telah bersurat ke Kementerian Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penundaan rekrutmen P3K tersebut. Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, dalam rapat kerja Komisi I DPRD Badung belum lama ini membenarkan pihaknya kembali bersurat untuk melakukan penundaan perekrutan P3K di tahun 2022.
“Jadi formasi itu belum bisa kita laksanakan. Pada November 2021 meminta penundaan untuk pengadaan ASN 2022. Jadi belum bisa dilaksanakan, karena kemampuan belanja pegawai daerah,” katanya.
Untuk ASN khususnya dari P3K, Wijaya menjelaskan pemerintah telah berhasil melakukan rekrutmen pada tahun 2018 yang selesai rekrutmen di tahun 2019. Pada saat itu, terdapat 43 pegawai terdiri dari 23 orang guru dan 20 orang penyuluh pertanian yang diangkat menjadi ASN melalui seleksi dalam sistem CAT. “Praktis 2021 dan 2022 tidak memfasilitasi pegawai yang berstatus K2 belum bisa menjadi ASN,” ujarnya.
Kemudian untuk tahun 2020, Pemkab Badung menyampaikan kebutuhan pegawai sebanyak 1.800 orang lebih ke Kemendagri dan Kemenpan RB. Dari jumlah tersebut disetujui untuk dilakukan rekrutmen sebanyak 1.770 orang. “Tapi karena kondisi pandemi Covid-19 dan keuangan daerah terbatas maka pimpinan memutuskan untuk bersurat ke pemerintah pusat dan meminta penundaan rekrutmen ASN,” ungkapnya.
Pada November 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022. Mengingat berdasarkan aturan pembayaran gaji P3K sepenuhnya dibebankan melalui APBD. Pihaknya menyatakan, berdasarkan analisa kebutuhan, sejatinya Pemkab Badung sangat membutuhkan tambahan pegawai ASN. (Parwata/balipost)
Credit: Source link