JawaPos.com–Badan POM terus berupaya menurunkan tingkat peredaran obat dan makanan ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya. Itu untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penggunaan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Balai Besar POM di Surabaya melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. Baik secara rutin maupun penanganan kasus. Nah, selama kurun waktu dua bulan terakhir, Balai Besar POM di Surabaya menemukan produk kosmetik dan pangan ilegal. Totalnya 95 item yang terdiri atas 23.984 pcs dengan nilai ekonomi Rp. 1.838.436.000.
Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati mengatakan, kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal adalah kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan.
”Terutama untuk masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua,” terang Rustyawati.
Dia menjelaskan, ada dua hasil pemeriksaan di dua daerah sekaligus. Yakni, Surabaya dan Lamongan. Hasil pemeriksaan toko kosmetik di Lamongan ditemukan kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 15 item, 5.658 pcs, nominal keekonomian Rp 284.675.000.
”Kosmetika TIE yang ditemukan mayoritas berupa kosmetik perawatan dan pemutih wajah. Seperti LC Beauty Luxury Day Cream, LC Beauty Luxury Night Cream, LC Beauty Perfectly Clean Face Wash, dan LC Beauty Facial Wash,” papar Rustyawati.
Modus penjualan produk tersebut secara online di marketplace dan offline di toko kosmetik. Sementara itu, hasil pemeriksaan sarana distribusi (kosmetik dan pangan) di Surabaya, ditemukan kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 76 item 17.008 pcs. Jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp 1.470.791.000.
”Kemudian ada juga pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4 item 1.318 pcs setara Rp 82.970.000. Modus penjualan produk kosmetik TIE dan pangan TIE melalui MLM (multilevel marketing),” terang Rustyawati.
Dia menyampaikan, sistem pengawasan obat dan makanan tersebut tidak hanya dijalankan BPOM, tetapi perlu dibangun dengan kontribusi tiga pilar pengawasan. Siapa saja mereka?
”Tiga pilar pengawasan tersebut pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat,” jelas Rustyawati.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Dimas Nur Aprianto
Credit: Source link