DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diperpanjang selama seminggu ke depan. Mulai besok, Selasa (24/8) hingga Senin (30/8).
Dalam keterangan pers virtualnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (23/8), menyebutkan bahwa ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan penurunan level PPKM-nya. Ia merinci penurunan level ini, yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya. “Penurunan level dari PPKM level 4 ke level 3 pada minggu ini,” kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Sehingga, kabupaten/kota yang masuk ke level 3 bertambah sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota. “Terkait keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Intruksi Mendagri secara mendetil,” ujarnya.
Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk saat ini masih level 4. Tapi dari data yang dimilikinya, akan segera juga masuk ke level 3 dalam beberapa waktu ke depan. “Dengan perbaikan terus menerus dalam penanganan COVID, terutama dalam meningkatkan kesembuhan dan menekan angka kematian, serta makin banyaknya yang dibawa dari isolasi mandiri ke isolasi terpusat,” ujar Luhut yang didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, dalam keterangan terkait perpanjangan PPKM, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.
Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.
Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas. “Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” tandasnya. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link