JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memulai Podcast Perdananya, Ngobras Sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik), bersama Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Berbincang mulai dari pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ancaman Resesi, Kemiskinan, Pengangguran hingga harga vaksinasi Covid-19. Selengkapnya bisa disaksikan dalam Podcast NGOMPOL (Ngomong Politik) bersama Airlangga Hartarto, di kanal Youtube Bamsoet Channel.
“Menko Airlangga tegas mengatakan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Salah satunya dengan memangkas birokrasi, memangkas berbagai aturan berbelit, hingga menghilangkan pungutan liar,” ujar Bamsoet usai Ngobras sampai Ngompol bersama Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (10/10).
Lewat langkah itu, investor bisa nyaman berinvestasi di Indonesia. Saya sendiri pernah bertemu pengusaha besar dari Abu Dhabi. Si pengusaha complaint, sudah tiga tahun ditendang kesana kemari oleh ribetnya peraturan berinvestasi di Indonesia. Padahal uang triliunan rupiah dan rencana investasi sudah siap. Namun karena peraturan yang berbelit, investasi tak jadi dilakukan. “UU Cipta Kerja menjamin hal tersebut tak akan terjadi lagi,” ucap Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini memastikan kepada Airlangga Hartarto bahwa cuti hamil, cuti haid, dan waktu kerja yang manusiawi serta istirahat yang cukup tetap menjadi hak pekerja. Tak dihilangkan sebagaimana hoax, misinformasi, dan disinformasi yang berkembang di masyarakat.
“Menko Airlangga menjamin, cuti haid dan melahirkan tetap ada. Karena keberadaannya terjamin dalam Pasal 81-82 UU Nomor 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak dianulir oleh UU Cipta Kerja. Sehingga ketentuannya tetap berlaku,” tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini memaparkan informasi dari Airlangga Hartarto bahwa Indonesia sangat diminati oleh investor global, khususnya di bidang hilirisasi mineral, otomotif, hingga elektronik. Berbagai bidang tersebut sesuai sasaran tenaga kerja Indonesia yang saat ini 87 persen strukturnya pendidikan SMA ke bawah. Bahkan, 36 persen diantaranya berpendidikan SD.
“Setiap tahunnya, rata-rata ada 3 juta penduduk yang membutuhkan pekerjaan. Tanpa masuknya investasi dan kemudahan berusaha, sulit rasanya dunia usaha mampu menampung besarnya tenaga kerja tersebut,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menguraikan, selain memberikan kemudahan berinvestasi, UU Cipta Kerja juga memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Antara lain menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (Pasal 12 ayat 1 huruf b).
“Menko Airlangga menjelaskan, UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya (Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3). Sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional maupun usaha asing,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Bela Negara FKPPI ini juga mengorek persiapan pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19. Kementerian Koordinator Perekonomian telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 21,8 triliun untuk kebutuhan vaksin Covid-19. Terbagi dalam dua tahap, Rp 3,8 triliun untuk belanja tahun 2020 dan Rp 18 triliun untuk belanja tahun 2021.
“Sebanyak 11 ribu puskesmas akan dilibatkan dalam program vaksinasi tersebut. Kita berharap mulai akhir tahun ini atau awal tahun depan, tahap awal vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan kalangan yang rentan sudah bisa dilakukan. Kita patut bersyukur, ditengah persaingan negara dunia mendapatkan vaksin, Indonesia termasuk yang paling cepat akan mendapatkan vaksin. Kerjasama sudah dilakukan dengan Sinovac (China), Astrazaneca (Inggris), G42 (Uni Emirat Arab), Genexine (Korea Selatan),” pungkas Bamsoet.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link