JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) membangun whistleblowing system, untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.
Sesuai Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dengan tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
“Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum. Selain membangun whistleblowing system sebagai bagian dari upaya penindakan, KPK bersama KADIN Indonesia juga sepakat untuk terus menguatkan kerjasama dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi di dunia usaha,” ujar Bamsoet usai pertemuan antara pimpinan KPK dan KADIN Indonesia di Jakarta, Senin (29/3).
Turut hadir antara lain pimpinan atau komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin serta Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan Roeslani.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, Penempatan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring dalam struktur organisasi KPK, dapat dimaknai bahwa upaya pencegahan (preventif) lebih diutamakan daripada tindakan represif (penindakan). Kebijakan ini selaras dengan kenyataan bahwa dari aspek penyelamatan aset (asset recovery), tindakan preventif akan lebih optimal dan berdayaguna dalam penyelamatan aset atau keuangan negara, dibandingkan tindakan represif.
Merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga mengamanatkan pentingnya mengkaji dan mengevaluasi seluruh regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, baik dalam aspek penyederhanaan (simplifikasi), sinkronisasi dan konsistensi, efektivitas, dan yang tidak kalah penting adalah penekanan fungsi preventif (pencegahan).
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link