JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menguraikan perjalanan sejarah MPR RI dalam kurun waktu 75 tahun Indonesia merdeka yang telah mengalami pasang surut. Sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, MPR RI telah mengalami perubahan mendasar dalam hal kedudukan dan wewenangnya.
Perubahan itu terjadi akibat perubahan sistem politik ketatanegaraan pada tahun 1949-1959, dan refomasi konstitusi melalui perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan MPR RI pada tahun 1999 sampai tahun 2002.
“Sejarahnya melalui perjalanan panjang. Berawal dari ide pembentukan badan perwakilan yang diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi rakyat dan daerah dalam sistem perwakilan berbasis permusyawaratan,” ujar Bamsoet dalam peringatan HUT ke-75 MPR RI, di Jakarta, Sabtu (29/8).
Bamsoet menjelaskan, konsep perlunya prinsip kerakyatan dengan mengedepankan permusyawaratan tersebut adalah gagasan yang disampaikan dalam Sidang BPUPK oleh Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo. Pada akhirnya, nama Majelis Permusyawaratan Rakyat disetujui dalam Undang-Undang Dasar, saat bersamaan dengan disetujuinya rancangan Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang BPUPK tanggal 16 Juli 1945 yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
“Selanjutnya konsep ini disahkan pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin Ir. Soekarno saat pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945. MPR RI disetujui sebagai suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat dengan kekuasaannya tidak terbatas,” jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, ia menerangkan, sejarah juga mencatat bahwa pada awal kemerdekaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum bisa dibentuk. Karena itu pada 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan Badan Pembantu Presiden, sebagai embrio lahirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat sekarang ini.
“Sejarah politik ketatanegaraan menunjukan pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949 – 1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dikenal di dalam konfigurasi ketatanegaraan Indonesia. MPR RI baru hadir kembali dalam sistem ketatanegaraan seiring lahirnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, karena Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR RI kembali memulai lembaran sejarah baru. Namun MPR RI tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR RI adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain.
“Berubahnya kedudukan serta wewenang MPR RI tersebut tidak berarti menghilangkan peran penting MPR RI dalam sistem ketatanegaraan. MPR RI tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi merubah dan menetapkan konstitusi, MPR RI memiliki visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat,” pungkas Bamsoet.
Credit: Source link