Saturday, January 16, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bandot: Jaksa Agung Harus Ekstra Serius Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya

June 16, 2020
in News
5 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bandot: Jaksa Agung Harus Ekstra Serius Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya

Bandot DM

Jakarta, Jurnas.com – Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin ekstra serius menangani perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang nilai kerugiannegaranya ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.

“Harus benar-benar serius, karena kasus Jiwasraya ini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diajukan Kejaksaan Agung ke muka persidangan,” ujar Bandot, Selasa (16/6/2020).

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahapan baru, dan telah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 03 Juni 2020.

Ada enam terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Adapun tiga terdakwa lainnya merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Bandot DM menjelaskan, skandal Jiwasraya adalah yang terbesar, melampaui rekor Kasus Dugaan Korupsi Bank Century dengan terdakwa Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi yang disidangkan secara in absentia.

Dalam kasus Century, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 memvonis keduanya dengan hukuman15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang akan dibayarkan secara tanggung renteng sebesar Rp3,1 triliun.

Kembali ke kasus Jiwasraya. Kata Bandot, selain nilai kerugiannya yang besar, kasus ini juga berpotensi menjadi terobosan hukum dalam penanganan korupsi kedepan.

Dalam pembacaaan eksepsi tanggal 10 Juni 2020, Soesilo Aribowo selaku Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mengatakan, Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan mengusut kliennya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dia mendalilkan kasus ini merupakan kasus pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Jaksa harus memilih dalil yang tepat untuk bertahan bahwa kasus ini merupakan kasus korupsi. Ini merupakan terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi. Apalagi masih ada sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan pasar modal yang tengah ditangani oleh penegak hukum.

Sebut saja dugaan korupsi Danareksa yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah dan dugaan korupsi Asabri yang tengah ditangani oleh penyidik Polri yang diduga merugikan negara hingga 16 triliun rupiah.

“Kalau saya pribadi berpendapat, UU Tipikor merupakan lex specialis untuk UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU Asuransi karena khusus terkait keuangan negara,” kata Bandot.

“Jaksa juga bisa berdalil dengan Lex posterior derogat legi priori hukum baru mengesampingkan hukum sebelumnya. Jika ada pertentangan antara UU Pasar Modal dengan UU Tipikor, maka UU Tipikor merupakan hukum yang lebih baru,” sambungnya.

Bagi Bandot, Jaksa Agung terlihat serius menangani perkara ini dengan mengerahkan 50 jaksa menjadi JPU dalam kasus yang terbagi menjadi 6 tim sesuai nomor perkara.

Dia harus memastikan telah memilih jaksa-jaksa terbaik untuk bertarung dalam sidang tersebut.

“Mengingat pentingnya kasus ini bagi masa depan pemberantasan korupsi, Burhanuddin bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono untuk turun gelanggang memimpin tim JPU,” ucap Bandot.

Jika Kejaksaan berhasil membuktikan kasus Jiwasraya, lanjut Bandot, maka Jaksa Agung akan mendapat dua kredit sekaligus, pertama memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang akan menjadi pengembalian kerugian negara terbesar.

“Nilai ini lebih besar dibanding angka kerugian negara yang dipulihkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui persidangan tindak pidana korupsi sejak lembaga itu berdiri,” papar Bandot.

Kredit kedua, ia menambahkan, jika kasus ini dimenangkan oleh JPU, maka ini akan mengantarkan pemberantasan korupsi ke babak baru yakni membongkar korupsi di sektor pasar modal.

“Sekaligus akan menjadi pintu masuk yang memudahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Asabri dan Danareksa,” ungkapnya.

Jangan juga dilupakan, Bandot menyebut kasus Jiwasraya ini menyangkut nasib ribuan nasabah yang duitnya tidak bisa dikembalikan oleh Jiwasraya.

“Mereka pun sangat berharap banyak agar kasus ini dimenangkan oleh Jaksa dan Jiwasraya bisa membayar uang mereka,” papar Bandot DM.

TAGS : Jiwasraya Bandot DM Jaksa Agung ST Baharuddin

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73857/Bandot-Jaksa-Agung-Harus-Ekstra-Serius-Tangani-Kasus-Korupsi-Jiwasraya/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP dengan DPR

Next Post

Netanyahu: Presiden Putin Selamatkan Israel dari Resolusi DK PBB

Related Posts

DPR Minta Semua Elemen Bersinergi Hadapi Bencana
News

DPR Minta Semua Elemen Bersinergi Hadapi Bencana

January 16, 2021
Gempa 5,0 Skala Richter Kembali Terjadi di Kabupaten Majene
News

Gempa 5,0 Skala Richter Kembali Terjadi di Kabupaten Majene

January 16, 2021
Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap
News

Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

January 16, 2021
Next Post

Netanyahu: Presiden Putin Selamatkan Israel dari Resolusi DK PBB

Bupati Banyuwangi: Untuk Sejahtera Tak Harus Bangun Pabrik

Di tengah Pandemi, Festival Film Indonesia 2020 Digelar Daring

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

21 hours ago
Menko Sebut Penyalahgunaan Stimulus Ekonomi Termasuk Money Laundering

Menko Sebut Penyalahgunaan Stimulus Ekonomi Termasuk Money Laundering

1 day ago
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bangkitkan Kejayaan Bali

Pembangunan Pusat Kebudayaan Bangkitkan Kejayaan Bali

3 days ago
Pembangunan Pelabuhan Sampalan-Nusa Penida Capai 51 Persen

Pembangunan Pelabuhan Sampalan-Nusa Penida Capai 51 Persen

1 day ago
Ini, Kronologi Hilang Kontaknya Pesawat Sriwijaya Air

Ini, Kronologi Hilang Kontaknya Pesawat Sriwijaya Air

7 days ago
DFSK Glory 580 menjelajah Sumatera

DFSK Glory 580 menjelajah Sumatera

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Sandi Ingin Ajang Moto GP Tak Terlalu Eksklusif, Ada Ruang untuk UMKM

Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

BMW pasang target gandakan penjualan kendaraan listrik tahun ini

Vaksinasi Jadi “Game Changer” Pemulihan Ekonomi Bali

Korban Jiwa Bertambah, Ratusan Luka-luka, dan Ratusan Rumah Rusak

Toyota didenda 180 juta dolar AS karena langgar pelaporan emisi

Trending

DPR Minta Semua Elemen Bersinergi Hadapi Bencana
News

DPR Minta Semua Elemen Bersinergi Hadapi Bencana

January 16, 2021

JawaPos.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sigit Sosiantomo meminta Pemda...

Titah Jokowi ke Ani dan Airlangga, Bikin Regulasi yang Lebih Advanced

Titah Jokowi ke Ani dan Airlangga, Bikin Regulasi yang Lebih Advanced

January 16, 2021
Gempa 5,0 Skala Richter Kembali Terjadi di Kabupaten Majene

Gempa 5,0 Skala Richter Kembali Terjadi di Kabupaten Majene

January 16, 2021
Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet

Sandi Ingin Ajang Moto GP Tak Terlalu Eksklusif, Ada Ruang untuk UMKM

January 16, 2021
Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

January 16, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • DPR Minta Semua Elemen Bersinergi Hadapi Bencana
  • Titah Jokowi ke Ani dan Airlangga, Bikin Regulasi yang Lebih Advanced
  • Gempa 5,0 Skala Richter Kembali Terjadi di Kabupaten Majene
  • Sandi Ingin Ajang Moto GP Tak Terlalu Eksklusif, Ada Ruang untuk UMKM
  • Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!