Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah
Jakarta, Jurnas.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan apresiasi atas program-program yang disampaikan empat Kementerian Koordinator (Kemenko). Program dan kebijakan yang disampaikan empat Kemenko dinilai sangat strategis untuk menyukseskan pembangunan Indonesia tahun 2021.
Demikian termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menkomarives Luhut Binsar Pandjaitan dan Sekretaris Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Y.B. Satya Sananugraha yang diselenggarakan secara virtual dan fisik di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (22/6).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 akan menjadi landasan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2021 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
“Program dan kebijakan Kemenko tersebut akan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal tahun 2021. Badan Anggaran memberikan apresiasi atas program-program di semua Kementerian Koordinator dan dapat menyetujui Pagu Indikatif Tahun 2021 beserta usulan tambahan dari Kementerian-Kementerian Koordinator,” kata Said saat menyampaikan kesimpulan rapat.
Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan Banggar DPR RI meminta program dan kebijakan masing-masing Kemenko dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, meningkatkan iklim investasi nasional, memperkuat perekonomian nasional.
“Tujuannya, agar mampu tumbuh lebih tinggi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” tutur Said.
Menutup kesimpulan, legislator dapil Jawa Timur XI ini menyampaikan bahwa Banggar DPR RI menetapkan agar Pemerintah menarik sebagian dana yang disimpan di Bank Nasional dan/atau Bank Pembangunan Daerah dengan tujuan untuk menggerakkan sektor riil dengan suku bunga yang sama dengan Bank Indonesia dan Bank Penerima tidak boleh menggunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
TAGS : Warta DPR Banggar DPR APBN 2021
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74170/Banggar-DPR-Apresiasi-dan-Setujui-Pagu-Indikatif-4-Kemenko/