Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Jakarta, Jurnas.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait pembangunan Kampung Akuarium.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Kampung Akuarium itu sempat digusur di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Perda tentang RDTR.
Dimana, dalam Perda RDTR itu disebutkan bahwa lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah atau lahan khusus untuk kepentingan pemerintah.
“Ahok melakukan penggusuran Kampung Akuarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR di mana area tersebut masuk dalam zona merah,” kata Gembong, kepada wartawan, Selasa (18/8).
Kata Gembong, hingga saat ini belum ada perubahan aturan dalam Perda RDTR tersebut. Untuk itu, jika pembangunan Kampung Akuarium itu dilakukan, maka Anies melanggar Perda RDTR.
“Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR,” tegasnya.
Diketahui, Anies berencana melakukan pembangunan Kampung Susun Akuarium yang dulu pernah digusur oleh Gubernur Ahok pada April 2016. Anies turut hadir dalam peletakan batu pertama, Senin (17/8).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, Kampung Susun Akuarium akan dibangun di atas lahan sekitar 10 ribu meter persegi. Kampung ini akan terdiri dari 5 blok dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36.
TAGS : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kampung Akuarium
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin