JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat peresmian penggantian nama PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) menjadi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah merger dengan dua bank syariah BUMN, yaitu PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah,
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan izin tersebut tertuang dalam surat bernomor SR-3/PB.1/2021.
“Izin perubahan nama dengan menggunakan izin usaha PT Bank BRI Syariah Tbk, menjadi izin usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank hasil penggabungan,” ujarnya seperti dikutip Jumat (29/1).
Anto mengatakan, setelah resmi mengganti nama dan logo, nantinya BSI akan menggunakan izin usaha BRI Syariah dalam menjalankan bisnisnya.
Kemudian, BSI akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kementerian Hukum dan HAM, perubahan atau pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan proses merger perbankan syariah milik negara tersebut rampung pada Februari 2021. Ketiga bank tersebut juga telah menandatangani akta penggabungan yang menandakan dimulainya proses penggabungan.
Setelah disatukan, bank hasil merger memiliki aset mencapai Rp 214,6 triliun, dengan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun. Selain itu, bank hasil merger akan menargetkan pembiayaan UMKM hingga proyek-proyek infrastruktur yang berskala besar.
Sementara itu, komposisi saham pada entitas baru tersebut mayoritasnya akan dipegang oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2 persen. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 25 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,4 persen, DPLK BRI – Saham Syariah 2 persen, dan publik 4,4 persen.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link