JAKARTA, KRJOGJA.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengajak jajaran komisaris dan direksi perbankan untuk selalu siaga dan waspada terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Menurut dia, perbankan merupakan mitra strategis PPATK dalam melaksanakan tugas mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT.
“Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dibangun berdasarkan suatu sistem (rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT), masing-masing terdiri dari sub-sistem lembaga intelijen keuangan, pihak pelapor, lembaga pengatur dan pengawas seperti OJK dan Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).
“Seluruh sub-sistem tersebut harus bersinegi untuk menghasilkan langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang efektif,” imbuh Dian.
Credit: Source link