JawaPos.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan kepengurusan baru PPP ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat.
“Secepatnya setelah hal administratif yang masih ganjel-ganjel, juga menyampaikan keinginannya. Nanti kita selesaikan administratif. Saya kira dalam beberapa hari ke depan ini,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
Anggota Komisi III DPR RI ini pun membantah bahwa partai berlambang Ka’bah yang dinaunginya pecah setelah Mukernas dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa. Dia menegaskan, hasil Mukernas ini merupakan dorongan dari 30 DPW PPP dalam rangka mengonsolidasikan partai.
Setelah Mardiono menjabat Plt Ketum PPP, kata Arsul, posisi Suharso akan ditempatkan dengan jabatan yang terhormat di PPP, tetapi bukan sebagai eksekutif partai.
“Saat ini yang diputuskan Mukernas hanya membagi tugas antara Pak Suharso dan Pak Mardiono. Pak Suharso kita ingin agar supaya bisa lebih maksimal lagi membantu presiden sebagai Menteri. Insya Allah tidak, ini sekali lagi bukan perpecahan. Karena antara Pak mardiono dan Pak Suharso ini kan seorang sahabat,” tegas Arsul.
Oleh karena itu, PPP akan berkomunikasi langsung dengan Suharso untuk menempatkan posisi yang pas terhadapnya.
“Kita ini sekarang sedang berbicara lah berkomunikasi Pak Harso ini pingin di mana. Kita ingin tempatkan beliau di posisi terhormat tapi tidak di puncak eksekutif partai,” ujar Arsul.
Sebagaimana diketahui, Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya, sebagai ketua umum DPP PPP. Suharso diberhentikan dari posisi Ketum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui rapat mahkamah partai yang digelar pada 2-3 September 2022.
“Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9).
Mahkamah partai, lanjut Usman, menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.
“Pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para pimpinan majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada saudara Suharso Monoarfa pribadi,” pungkas Usman.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link