Sunday, January 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan

September 18, 2019
in News
2 min read
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan

I Ketut Guna Artha (Igat)

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa (Banteng Indonesia) I Ketut Guna Artha menilai, revisi UU KPK adalah sebuah kebiscayaan, agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik.

“Prinsipnya penyempurnaan itu mutlak. Namun bukan untuk mereduksi kewenangan dan mekanisme kerja KPK yang sudah baik, transparan dan independen,” jelas Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa I Ketut Guna Artha.

Pria yang akrab disapa Igat ini menegaskan, salah satu contoh pembenahan itu misalnya terkait usulan adanya dewan pengawas KPK.

Bagi Igat, dewan pengawas KPK itu penting, agar lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa (super body) ini tertutup dari potensi penyalahgunaan.

“Karena bagaimanapun juga, pimpinan KPK hasil panitia seleksi kemudian terpilih melalui proses politik di DPR,” tegasnya.

Igat juga menilai, pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Dan lahirnya KPK di era Megawati adalah bentuk komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Dengan kewenangan yang khusus dan ekstra, jelas Igat, KPK diharap benar-benar menjadi garda depan pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

“Oleh karena itu KPK harus benar-benar independen dan bebas dari conflict of interest dan tidak masuk dalam wilayah politik praktis,” tuntas Igat.



TAGS : I Ketut Guna Artha Revisi UU KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59496/Banteng-Indonesia-Revisi-UU-KPK-Untuk-Pembenahan-Bukan-Pelemahan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Arab Saudi Gabung Koalisi Maritim AS Pasca Kilang Minyak Aramco Gempur

Next Post

Seluruh Fraksi Setuju RKUHP Disahkan UU di Paripurna DPR

Related Posts

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru
News

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan
News

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

January 17, 2021
Next Post

Seluruh Fraksi Setuju RKUHP Disahkan UU di Paripurna DPR

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI

Revisi UU KPK Disahkan, Pakar: Bukan Kiamat Bagi KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ternyata Pemancar Darurat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Menyala

Ternyata Pemancar Darurat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Menyala

7 days ago
Utamakan Kesetiaan, 3 Zodiak Ini Tak Akan Pernah Selingkuh

Suka Bekerja Keras, 4 Zodiak Ini Jagonya Carit Duit

5 days ago
Subaru kekurangan komponen, pangkas produksi di Jepang dan AS

Subaru kekurangan komponen, pangkas produksi di Jepang dan AS

3 days ago
Pasar Saham Sambut Vaksinasi Pertama Oleh Presiden

Pasar Saham Sambut Vaksinasi Pertama Oleh Presiden

5 days ago
Casing CVR Sriwijaya Air Dikabarkan Terlepas dari Bagian Utamanya

Casing CVR Sriwijaya Air Dikabarkan Terlepas dari Bagian Utamanya

15 hours ago
Ghons sembunyikan nilai gaji yang diterima di Nissan

Ghons sembunyikan nilai gaji yang diterima di Nissan

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

OJK Sudah Keluarkan ‘Jurus’ Hadapi Pandemi, Apa Saja Itu?

Gempa dan Letusan Masih Terjadi di Gunung Semeru

Waspada Penipuan, ANTM Sarankan Masyarakat Beli LM di Butik Resmi

20 mobil terlaris Indonesia, Honda Brio dan Suzuki Carry teratas

Trending

Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA
Ekonomi

Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA

January 17, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku Terlapor...

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

January 17, 2021
Umat Hindu di Mamuju Belum Tersentuh Bantuan, Manfaatkan Cadangan Logistik Keluarga

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

January 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA
  • 308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi
  • Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru
  • 24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan
  • Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!