Dalam membongkar kasusnya, aparat Bareskrim hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Adapun sindikat penipuan jaringan Internasional tersebut, melibatkan sejumlah negara yaitu Italia, Jerman, Belanda dan Argentina dengan nilai kerugian korban mencapai Rp276 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan kronologi terbongkarnya jaringan Internasional tersebut.
“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” ungkap Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Dalam kasus tersebut, sambung Brigjen Helmy, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.
Selanjutnya, selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui telah mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan ini.
Helmy mengatakan, para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor. Belakangan diketahui, perusahaan tersebut fiktif. “Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara,” tegas Helmy.
Sejauh ini, lanjut Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
“Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap,” tegas Helmy.
Menurut dia, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 Miliar. Sebanyak Rp141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
Dari hasil kejahatan itu, katanya, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil juga rumah mewah. “Para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian,” tandas Helmy. (ibl)
Credit: Source link