JawaPos.com – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas, Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito menyampaikan, jumlah temuan bagian tubuh korban maupun serpihan pesawat terus bertambah. Hingga pencarian hari keenam, total sebanyak 239 kantong jenazah berisikan bagian tubuh korban.
“Total sampai jam 20.00 WIB, kapal terakhir tadi masuk, kita sudah mengumpulkan 239 kantong jenazah, serpihan kecil pesawat 40, potongan besar pesawat 33 dan tentunya satu FDR yang sudah ditemukan pada tanggal 12 Januari sebelumnya,” kata Bagus di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1).
Bagus menyampaikan, dari 239 kantong jenazah yang berhasil dikumpulkan, pada hari keenam evakuasi terdapat penambahan 98 kantong jenazah yang berisikan bagian tubuh.
“Hasil operasi SAR gabungan pada hari ini yang kita dapatkan hari ini, dari operasi penyelaman Basarnas special group, TNI AL, Polairut, Bakamla, kita mendapatkan dapat 98 kantong jenazah yang berisi body part atau human remain,” ujar Bagus.
Bagus mengatakan, Tim SAR juga mendapatkan serpihan kecil dan besar dari badan pesawat Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak di Perairan Kepulauan Seribu.
“Serpihan kecil kami letakan di sembilan kantong dan ada pula lima serpihan pesawat berukuran besar,” ucap Bagus.
Bagus menegaskan, proses evakuasi tetap berlangsung dengan fokus evakuasi korban. Selain itu juga mencari black box cockpit voice recorder (CVR) yang belum ditemukan.
“Tentu saja masih melaksanakan operasi pencarian CVR, dan partikel atau badan pesawat yang di lokasi,” tegas Bagus.
Baca juga: Sarah Beatrice Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam Teman
Terkait lamanya proses evakuasi, sambung Bagus, akan membuka kemungkinan memperpanjang pencarian korban dan puing pesawat. Karena pada Jumat (15/1) besok, sudah memasuki tujuh hari pencarian.
“Bahwa dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama selama tiga hari,” urai Bagus.
Bagus menegaskan, keputusan perpanjang proses evakuasi tergantung pada hasil pencarian. Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“SOP kita mengatakan tujuh hari operasi SAR. Setelah itu adalah perpanjangan, itu sudah dalam ketentuan. Namun jika situasi bisa memperpanjang pelaksanaan operasi SAR tersebut. Besok saya sore akan mengumumkan apabila kita memang akan diperpanjang,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link